BeritaNU- Jakarta, 1 Juni 2023, Ketua Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama DKI Jakarta Dr Muhammad Arief MK memberikan penjabaran terkait dengan skincare yang dijual bebas dipasar tanpa ada perizinan resmi dari pemerintah.
Dalam sebuah temuan yang mengejutkan, terungkap bahwa produk skincare beredar secara bebas di pasar tanpa adanya perizinan resmi dari pemerintah. Hal ini diduga terjadi karena kelemahan pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang di negara kita.
Menurut undang-undang yang mengatur tentang kesehatan dan obat, serta peraturan pemerintah yang berlaku, produk skincare seharusnya mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, tampaknya tidak ada pengawasan yang memadai.
Padahal, pengawasan yang ketat dari pemerintah sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan produk skincare yang tidak aman. *Setelah* pandemi COVID-19 mereda, kebutuhan masyarakat terhadap produk kecantikan semakin meningkat, baik oleh kaum perempuan maupun laki-laki. Skincare tidak lagi dianggap sebagai barang mewah, melainkan menjadi kebutuhan pokok.
Beberapa produk skincare yang dijual bebas di pasaran antara lain bedak, lipstik, kondisioner, dan foundation. Namun, terdapat juga produk skincare seperti obat jerawat, serum, dan facial wash yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Penggunaan produk skincare tanpa pengawasan medis ini dapat meningkatkan risiko terjadinya alergi, dermatitis, dan kontak dengan bahan kimia berbahaya.
Selain itu, ada pula masalah kehalalan produk skincare. Sebagai contohnya, kandungan kolagen babi dalam produk skincare *adalah* haram dalam agama Islam. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memastikan bahwa produk skincare yang mereka gunakan telah memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),dan memiliki sertifikat dari BPOM RI .
Masyarakat pun dihimbau untuk berhati-hati dalam memilih dan menggunakan jasa kecantikan. Mereka harus waspada dan tidak takut untuk menanyakan legalitas dan prosedur yang diberikan oleh klinik atau penjual produk skincare. Sebagai konsumen, kita memiliki hak untuk mengetahui apakah suatu produk atau layanan kecantikan memiliki izin resmi. Sayangnya, masih banyak ditemukan dokter palsu yang menjalankan praktek di lapangan.
Dalam kaitannya dengan permasalahan ini, muncul pertanyaan tentang “etiket biru”. Etiket biru adalah penanda bahwa suatu produk skincare termasuk ke dalam kategori obat luar atau salep kulit yang hanya digunakan pada bagian luar tubuh dan tidak bisa masuk ke dalam tubuh.
Dalam tanggapannya, pemerintah menghimbau masyarakat untuk berhati-hati. Pemerintah juga ditekankan untuk memperketat pengawasan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan surat izin operasional , surat izin praktek tenaga kesehatan pada pelayanan kecantikan yang berhubungan dengan perizinan dan sertifikasi.
Author: Wiwit Musaadah