BeritaNU.net melaporkan bahwa Polisi telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan kesiapannya untuk menampung para santri Al Zaytun di lembaga pendidikan PBNU jika pengasuhnya masuk penjara.
Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan mengantisipasi apapun keputusannya.
“Ikuti saja proses hukumnya, dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum,” ujar Gus Yahya saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Jika negara menutup Ponpes Al Zaytun, NU akan siap menampung para santri Panji Gumilang agar tidak terlantar.
Selain dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, juga telah melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Berita ini diolah dari detik.com)