BERITANU.NET, KEDIRI-Islah atau rekonsiliasi antara Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, dan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf yang diprakarsai oleh para Masyayikh dan Mustasyar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (25/12/2025) disambut gembira Nahdliyyin, baik yang struktural maupun kultural, karena menandakan konflik di PBNU selesai dengan damai.
Namun demikian, Leader Nahdliyyin United, Muhammad Rofi’i Mukhlis alias Cak Ofi memberikan warning dan catatan penting tentang hasil ini dalam siaran persnya, Sabtu (27/12/2025).
“Hasil islah di Pondok Pesantren Lirboyo ini seharusnya dipahami bersama oleh dua kubu yang berkonflik sebagai status quo di PBNU. Artinya, Rais Am tetap Kyai Miftachul Akhyar, Ketua Umum PBNU tetap Gus Yahya dan anulir PJ Ketua Umum PBNU, Kyai Zulfa Mustofa. Inilah tujuan islah yang diinginkan jika ingin muktamar NU terselenggara, ” ujar Cak Ofi.
Lebih lanjut Cak Ofi menyampaikan bahwa sangat disayangkan jika kubu Sultan atau kubu KH Miftachul Akhyar menganggap islah hanya sebagai forum untuk menerima dan memaafkan pelanggaran Gus Yahya tanpa mengembalikan posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU karena jadinya pertemuan kedua di Pondok Pesantren Lirboyo itu jadi forum akal-akalan Rais Am untuk terhindar dari tuntutan hasil Musyawarah Kubro.
“Kalau posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU tidak dikembalikan sebagai hasil islah di Pondok Pesantren Lirboyo, maka saya mengajak Nahdliyyin, baik struktural maupun kultural, untuk bersikap tetap menolak kepemimpinan PBNU dengan PJ Ketum Kyai Zulfa Mustofa dan mendesak Rais Am mengembalikan posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU!” Pungkas Cak Ofi.
Seperti diberitakan oleh banyak media, pertemuan kedua di Pondok Pesantren Lirboyo ini merupakan kelanjutan dari Musyawarah Kubro yang juga digelar di tempat yang sama beberapa hari sebelumnya. Para Masyayikh menilai bahwa sengketa yang dipicu oleh keputusan pemberhentian Ketua Umum oleh Rais Aam, yang dinilai tidak sah dan tidak sesuai AD/ART NU, harus diselesaikan melalui jalan islah dan Muktamar yang legitimate dengan melibatkan kedua belah pihak.












